Sumbawa Kembali Raih Opini WTP, DPRD Apresiasi dan Siap Kawal Tindak Lanjut LHP BPK

Pemerintah Kabupaten Sumbawa kembali menorehkan prestasi prestisius dengan meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Ini adalah kali ke-11 Kabupaten Sumbawa menerima opini audit tertinggi, yang diserahkan dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 se-Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram pada hari ini, Selasa, 27 Mei 2025.

Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, secara langsung menerima LHP tersebut yang mengusung tema “Independensi, Integritas, Profesionalisme”. Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan rasa syukurnya atas capaian ini dan menegaskan bahwa predikat WTP akan menjadi motivasi bagi jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah demi kesejahteraan masyarakat Sumbawa.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap aspek pengelolaan keuangan daerah. Opini WTP ini adalah hasil dari upaya kolektif seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sumbawa,” ujar Bupati Syarafuddin Jarot.

Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin SAP M.MInov menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi atas opini WTP yang diberikan BPK RI Perwakilan NTB kepada Kabupaten Sumbawa. “Saya sangat mengapresiasi opini yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan NTB kepada Kabupaten Sumbawa. Tentu dengan raihan predikat tersebut, Kabupaten Sumbawa merupakan kabupaten yang sudah mampu mengelola keuangan daerah dengan baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Nanang.

Nanang berharap agar pemerintah daerah dapat bekerja lebih baik lagi guna mempertahankan predikat WTP ini di tahun-tahun berikutnya. Lebih lanjut, Nanang menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal proses tindak lanjut atas LHP BPK.

“DPRD akan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut dari LHP BPK tersebut,” tegas Nanang.

Sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD memiliki peran krusial dalam memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK RI.

Ini berarti setelah BPK menyerahkan LHP kepada Pemda Sumbawa terkait Opini WTP yang baru saja diraih, DPRD Sumbawa memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi yang diberikan oleh BPK ditindaklanjuti dengan serius dan efektif oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

DPRD dapat melakukan pemantauan ini melalui berbagai mekanisme, seperti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Pemkab, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk rekomendasi yang kompleks, kunjungan lapangan, serta evaluasi laporan perkembangan tindak lanjut dari pemerintah daerah.

“Peran aktif DPRD dalam memantau tindak lanjut LHP sangat penting untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta menjadi bentuk check and balance yang efektif antara eksekutif dan legislatif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kabupaten Sumbawa” pungkasnya.

(Sumber : amarmedia.co.id)